HN News

6/recent/ticker-posts

KKN STAIN Bengkalis Taja Seminar Pemahaman Dasar Hukum Pendirian Usaha dan Pola Pengembangan Usaha di Desa Sebauk

 


BENGKALIS – Salah satu kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Daring (KKN-DR) STAIN Bengkalis, Selasa (03/08/2021) mengadakan Seminar Kearifan Lokal dengan Tema “Pemahaman Dasar Hukum Pendirian Usaha dan Pola Pengembangan Usaha Tenun”.

“Kami mengapresiasi gagasan dan tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN DR Kelompok 46 STAIN Bengkalis. Harapan kami dalam kegiatan ini jangan kegiatan ini sebatas seminar ini aja tetapi berkelanjutan sehingga berdampak positif terhadap Pengrajin Tenun sehingga bisa membangkit ekonomi masyarakat melalui tenun ” kata Tamrin

Seminar ini dihadiri oleh pengrajin tenun Yang ada di Desa Sebauk, dalam pandemi ini kegiatan tersebut berlangsung sesuai dengan Protokol Kesehatan.

Narasumber yang hadir yaitu Juwandi, M.H Dosen Hukum STAIN Bengkalis Sebagai Pemateri Pemahaman Dasar Hukum Pendirian Usaha dan Risman Hambali, M.E Dosen Ekonomi Syari’ah STAIN Bengkalis Sebagai Pemateri Pola Pengembangan Usaha Tenun.

Risman Hambali, M.E Sebagai salah satu pemateri dan juga Dosen Pembimbing Lapangan Mengucapkan Terimakasih kepada Pemerintah Desa.

“Saya Mengucapkan Terimakasih kepada Pemerintah Desa yang telah mensupport dalam hal kegiatan ini dan Semoga Kegiatan ini dapat memberikan hal Positif terhadap Pengrajin Tenun” tutup Risman. Juwandi MH sebagai pemateri menambahkan “Bidang Usaha Tenun Tradisional harus terus dikembangkan di pasar lokal maupun nasional, apalagi ditengah kondisi Pandemi Covid-19 ini kita harus mampu mempunyai inovasi dan kreasi di berbagai bidang. Secara Hukum sendiri pengrajin tenun harus paham tentang regulasi dan implementasi dilapangan”. Tutup Juwandi.**


Post a Comment

0 Comments